Correct Article 7
PERPRES Nomor 79 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Current Text
(1) Awak kapal dan/atau penumpang kapal wisata (yacht) asing yang akan melakukan kunjungan ke INDONESIA wajib memiliki izin tinggal.
(2) Izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada warga negara asing sebagai awak kapal wisata (yacht) asing :
a. pemegang Visa Kunjungan yang diterbitkan Perwakilan Republik INDONESIA;
b. pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan saat tiba di wilayah Republik INDONESIA; atau
c. subyek negara Bebas Visa Kunjungan Singkat.
(3) Izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu bagi pemegang Visa www.djpp.kemenkumham.go.id
Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengajuan permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan dalam waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat di mana kapal wisata (yacht) asing berada, dengan melampirkan:
a. Surat permohonan dan jaminan dari penjamin;
b. Fotocopy paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan; dan
c. Fotocopy izin tinggal.
(5) Awak kapal wisata (yacht) asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran orang asing.
Your Correction
