Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 79 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kapal wisata (yacht) asing yang akan melakukan kunjungan wisata ke INDONESIA diberikan kemudahan di bidang kepelabuhanan apabila masuk dan keluar melalui pelabuhan sebagai berikut : a. Pelabuhan Sabang, Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam; b. Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara; c. Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat; d. Nongsa Point Marina, Batam, Kepulauan Riau; e. Bandar Bintan Telani, Bintan, Kepulauan Riau; f. Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung. g. Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, Daerah Khusus Ibukota Jakarta; h. Pelabuhan Benoa, Badung, Bali: i. Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur j. Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah www.djpp.kemenkumham.go.id k. Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Kalimantan Timur; l. Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Kalimantan Timur; m. Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulawesi Utara; n. Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku; o. Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Maluku; p. Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, Maluku; q. Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat; dan r. Pelabuhan Biak, Biak, Papua. (2) Pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diubah dengan memperhatikan : a. perkembangan kunjungan kapal wisata (yacht) asing; b. kesiapan sarana dan prasarana pendukung untuk memberikan pelayanan; dan c. pengembangan wilayah. (3) Perubahan pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Your Correction