Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 79 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal yang akan melakukan kunjungan wisata ke INDONESIA diberikan kemudahan dalam proses permohonan dan pemberian Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT).
Your Correction