Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 79 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya tunjangan pengamanan persandian menurut tingkat pengamanan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini. (2) Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
Your Correction