Correct Article 4
PERPRES Nomor 79 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri yang diangkat sebagai pengelola pengamanan persandian untuk masing-masing tingkat pengamanan persandian ditetapkan berdasarkan nilai yang bersangkutan yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing-masing unsur penilaian sebagai berikut :
a. tanggung jawab menjaga rahasia;
b. Tingkat Kualifikasi Sandi;
c. Lamanya bertugas di persandian.
(2) Nilai masing-masing unsur penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan penetapan nilai bagi Pegawai Negeri yang diangkat sebagai pengelola pengamanan persandian untuk masing-masing tingkat pengamanan persandian diatur oleh Kepala Lembaga Sandi Negara.
Pasal 5 ...
Your Correction
