Correct Article 17
PERPRES Nomor 79 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KELIMA KEPPRES 80-2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa harus dapat memberikan informasi secara luas kepada masyarakat dunia usaha baik pengusaha daerah setempat maupun pengusaha daerah lainnya.
Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa tersebut, selain dilakukan melalui surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat ini, diupayakan pula melalui website pengadaan nasional.
Ayat (3) Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode pelelangan terbatas, selain diumumkan secara luas melalui surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat ini, diupayakan pula melalui website pengadaan.
Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah :
a.penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam serta tindakan darurat untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur yang apabila tidak segera dilaksanakan dipastikan dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Pekerjaan sebagai kelanjutan dari tindakan darurat di atas, untuk selanjutnya dilakukan sesuai dengan tata cara pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur di dalam Peraturan PRESIDEN ini; dan/atau
b.pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan/atau
c.pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan:
1) untuk keperluan sendiri; dan/atau 2) teknologi sederhana; dan/atau 3) risiko kecil; dan/atau 4)dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.
d.pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin; dan/atau
e.pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih beserta perlengkapan lainnya untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan/atau
f.pekerjaan pengadaan barang/jasa yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Pekerjaan tersebut meliputi:
1.pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 31 Desember 2006;
2.pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan pekerjaan pengadaan perumahan yang tidak dilaksanakan oleh pemberi hibah sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang penyelesaian pekerjaannya perlu dilaksanakan secara cepat paling lama 1 (satu) tahun setelah pemberi hibah tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
Yang dimaksud dalam keadaan khusus adalah:
a.pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
atau
b.pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten;
atau
c.merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
d.pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
2.Penjelasan Pasal 22 ayat (5) diubah, sehinga keseluruhan Penjelasan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Pengumuman pemilihan penyedia jasa konsultansi harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas, terutama penyedia jasa konsultansi baik dari daerah setempat maupun dari daerah lainnya.
Pengumuman pemilihan penyedia jasa konsultansi tersebut, selain diumumkan di surat kabar nasional/provinsi, diupayakan pula untuk diumumkan di website pengadaan nasional.
Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus dalam ayat ini adalah:
a.penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera; dan/atau
b.penyedia jasa tunggal; dan/atau
c.pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan/atau
d.pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan : untuk keperluan sendiri, mempunyai risiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai sampai dengan Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
e.pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin; dan/atau
f.pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan
secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepada Pemerintah oleh badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, termasuk penilaian pertanggungjawaban badan khusus dimaksud; dan/atau
g.pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan desain dan perencanaan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 31 Desember 2006.
3.Lampiran I Bab I huruf C.1.a.4) diubah, sehingga keseluruhan angka 4) berbunyi sebagai berikut :
"4)Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :
a) Keadaan tertentu, yaitu:
(1)penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
(2)pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
dan/atau
(3)pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan:
(a) untuk keperluan sendiri; dan/atau (b) teknologi sederhana; dan/atau (c) risiko kecil; dan/atau (d)dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.
(4)pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan/atau
(5)pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam angka (5) meliputi:
a.pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 31 Desember 2006;
b.pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan pekerjaan pengadaan perumahan yang tidak dilaksanakan oleh pemberi hibah sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang penyelesaian pekerjaannya perlu dilaksanakan secara cepat paling lama 1 (satu) tahun setelah pemberi hibah tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
b)Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu:
(1)pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
atau
(2)pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten;
atau
(3)merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
(4)pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.ö
4.Lampiran I Bab I huruf C.1.b.4) diubah, sehingga keseluruhan angka 4) berbunyi sebagai berikut:
"4)Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera; dan/atau
b.penyedia jasa tunggal; dan/atau
c.pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan/atau
d.pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: untuk keperluan sendiri, mempunyai risiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
dan/atau
e.pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin; dan/atau
f.pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau.
g.pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yaitu pekerjaan desain dan perencanaan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 31 Desember 2006."
Your Correction
