Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 79 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KELIMA KEPPRES 80-2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2006, diubah sebagai berikut: 1.Penjelasan Pasal 17 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Penjelasan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction