Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 78 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pegau,ai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar seiisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dcngan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagai.mana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Your Correction