Correct Article 8
PERPRES Nomor 78 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional ditetapkan cleh Kepala Badan Narkotika Nasional setelah:
a. mendapat persetujuan dari rrrenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di brdang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan pembahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Your Correction
