Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2Ol8 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol8 Nomor 13O) diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: