Correct Article 40
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) OR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala OR;
b. Kepala Pusat; dan
c. Kelompok Kegiatan.
(2) Kepala OR dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan pejabat fungsional.
(3) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala Kelompok Kegiatan yang merupakan pejabat fungsional.
Your Correction
