Correct Article 38
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BRIN;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BRIN terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan BRIN; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
