Correct Article 32
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasi;
b. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasi;
c. pelaksanaan alih teknologi;
d. pelaksanaan fasilitasi perusahaan pemula berbasis teknologi;
e. pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan industri;
f. pelaksanaan sistem audit teknologi;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan pemanfaatan riset dan inovasi;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemanfaatan riset dan inovasi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
