Correct Article 30
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
