Correct Article 29
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi riset dan inovasi;
b. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi riset dan inovasi;
c. pelaksanaan fasilitasi pendanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan
keantariksaan;
d. pelaksanaan pemanfaatan dana imbal hasil dana abadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
e. pelaksanaan manajemen kekayaan intelektual;
f. pelaksanaan perizinan riset dan inovasi;
g. pelaksanaan repositori ilmiah;
h. pelaksanaan multimedia dan penerbitan ilmiah;
i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan fasilitasi riset dan inovasi;
j. monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi riset dan inovasi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
