Correct Article 14
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi BRIN;
c. pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan;
d. pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi BRIN;
e. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
f. pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BRIN;
g. pelaksanaan dan pengoordinasian penyusunan produk hukum, dan advokasi hukum;
h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
i. manajemen aparatur sipil negara BRIN; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
