Correct Article 10
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala memperhatikan arahan dari Dewan Pengarah.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengguna anggaran/pengguna barang.
Your Correction
