Correct Article 9
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan;
e. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi;
f. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
g. Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi;
h. Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi;
i. Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
j. Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah;
k. Inspektorat Utama; dan
l. OR.
Your Correction
