Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; dan d. Anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila. (3) Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. (5) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (6) Sekretaris dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, paling banyak 7 (tujuh) orang. (7) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction