Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bidang.
Your Correction