Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, kelembagaan, tugas, fungsi, dan kewenangan pada: a. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 322); b. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Togas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 145 Tahun tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Togas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 322); c. Badan Tenaga Nuklir Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 113); dan d. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 91), dialihkan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN. (2) Pengalihan kelembagaan, tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait.
Your Correction