Correct Article 69
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(2) Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN dan BRIDA dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
