Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (2) Kepala OR diberikan kelas jabatan setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan eselon I.a. (3) Kepala Pusat di lingkungan OR diberikan kelas jabatan setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan eselon II.a.
Your Correction