Article 1
(1) Mengesahkan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Global Green Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth Institute di
(Host Country Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Global Green Growth Institute relating to the Office of the Global Green Growth Institute in the Republic of INDONESIA) yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2018 di Jakarta, INDONESIA dan pada tanggal 5 Juni 2018 di Seoul, Korea Selatan.
(2) Salinan naskah asli Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.