Correct Article 6
PERPRES Nomor 78 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk Dana Abadi investasi pemerintah di bidang Pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
a. pengembangan pendidikan nasional;
b. penelitian;
c. kebudayaan; dan
d. perguruan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
