Correct Article 3
PERPRES Nomor 78 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas:
a. rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Your Correction
