Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per tahun.
Your Correction