Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Janda/ duda Perintis Kemerdekaan sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per tahun.
Your Correction