Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan sebesar Rp.8.692.000,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) per tahun.
Your Correction