Correct Article 17
PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional
Current Text
Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan sebesar Rp.8.692.000,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) per tahun.
Your Correction
