Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab unit kerja yang membidangi urusan keperintisan dan kepahlawanan di lingkungan Kementerian Sosial.
Your Correction