Correct Article 15
PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional
Current Text
Tata Cara pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional dilakukan melalui tahapan:
a. melakukan verifikasi dan validasi data Keluarga Pahlawan Nasional;
b. MENETAPKAN daftar nama penerima Tunjangan Berkelanjutan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
c. melakukan transfer ke nomor rekening bank penerima.
Your Correction
