Correct Article 14
PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional
Current Text
Tata Cara pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan dan Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dilakukan melalui tahapan:
a. melakukan verifikasi dan validasi data Perintis Kemerdekaan dan Janda/Duda Perintis Kemerdekaan;
b. MENETAPKAN daftar nama penerima Tunjangan Berkelanjutan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
c. melakukan transfer melalui rekening bank/pos penyalur ke rekening bank/pos penerima.
Your Correction
