Correct Article 13
PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional
Current Text
Tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada keluarga Pahlawan Nasional dilaksanakan dengan melampirkan persyaratan administrasi:
a. surat pernyataan penunjukan penerima Tunjangan Berkelanjutan;
b. fotokopi nomor rekening bank dan identitas diri;
c. fotokopi Keputusan
tentang penetapan sebagai Pahlawan Nasional;
d. fotokopi surat/akta nikah duda atau janda Pahlawan Nasional yang disahkan oleh kantor urusan agama/ catatan sipil setempat/surat keterangan dari kelurahan/desa/nama lain yang sejenis;
e. fotokopi akte kelahiran anak/surat kenal lahir anak;
f. fotokopi surat penetapan pengadilan untuk anak angkat; dan
g. rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.
Your Correction
