Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada keluarga Pahlawan Nasional dilaksanakan dengan melampirkan persyaratan administrasi: a. surat pernyataan penunjukan penerima Tunjangan Berkelanjutan; b. fotokopi nomor rekening bank dan identitas diri; c. fotokopi Keputusan tentang penetapan sebagai Pahlawan Nasional; d. fotokopi surat/akta nikah duda atau janda Pahlawan Nasional yang disahkan oleh kantor urusan agama/ catatan sipil setempat/surat keterangan dari kelurahan/desa/nama lain yang sejenis; e. fotokopi akte kelahiran anak/surat kenal lahir anak; f. fotokopi surat penetapan pengadilan untuk anak angkat; dan g. rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.
Your Correction