Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada Perintis Kemerdekaan dilaksanakan dengan melampirkan persyaratan administrasi: a. fotokopi Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan; dan b. rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.
Your Correction