Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c, berupa uang tunai. (2) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction