Correct Article 10
PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional
Current Text
(1) Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b dan huruf c, berupa uang tunai.
(2) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
