Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk: a. tunjangan kesehatan; b. tunjangan hidup; dan/atau c. tunjangan perumahan. (2) Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk: a. tunjangan kesehatan; b. tunjangan hidup; c. perumahan; dan/atau d. pendidikan. (3) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi biaya untuk: a. aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan; b. biaya perawatan; c. tambahan pembelian obat. (4) Tunjangan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi biaya untuk: a. pembelian sandang; b. pembelian pangan; c. tambahan asupan permakanan bergizi; d. rekreasi/hiburan. (5) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi biaya untuk: a. pemeliharaan rumah/sewa rumah; b. pembayaran tarif listrik; c. pembayaran PAM/air bersih. (6) Tunjangan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa biaya beasiswa.
Your Correction