Correct Article 9
PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional
Current Text
(1) Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. tunjangan kesehatan;
b. tunjangan hidup; dan/atau
c. tunjangan perumahan.
(2) Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c diberikan dalam bentuk:
a. tunjangan kesehatan;
b. tunjangan hidup;
c. perumahan; dan/atau
d. pendidikan.
(3) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi biaya untuk:
a. aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b. biaya perawatan;
c. tambahan pembelian obat.
(4) Tunjangan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi biaya untuk:
a. pembelian sandang;
b. pembelian pangan;
c. tambahan asupan permakanan bergizi;
d. rekreasi/hiburan.
(5) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi biaya untuk:
a. pemeliharaan rumah/sewa rumah;
b. pembayaran tarif listrik;
c. pembayaran PAM/air bersih.
(6) Tunjangan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa biaya beasiswa.
Your Correction
