Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional. (2) Dalam hal Janda/Duda Pahlawan Nasional meninggal dunia, Tunjangan Berkelanjutan diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah. (3) Dalam hal Janda/Duda Pahlawan Nasional dalam pengampuan, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah. (4) Dalam hal Janda/Duda Pahlawan Nasional dalam pengampuan dan tidak memiliki anak kandung yang sah, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan kepada anak angkat yang sah. (5) Dalam hal Pahlawan Nasional mempunyai anak lebih dari 1 (satu), harus melampirkan surat persetujuan keluarga untuk menunjuk 1 (satu) orang anak sebagai ahli waris atau anak angkat penerima Tunjangan Berkelanjutan. (6) Pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuktikan dengan penetapan pengadilan.
Your Correction