Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau Janda/Duda Perintis Kemerdekaan. (2) Dalam hal Perintis Kemerdekaan meninggal dunia, tunjangan berkelanjutan diberikan kepada Janda/Duda yang sah. (3) Dalam hal Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dalam pengampuan, tunjangan berkelanjutan dialihkan kepada anak kandung yang sah atau anak angkat. (4) Pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuktikan dengan penetapan pengadilan.
Your Correction