Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Pejuang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa tunjangan veteran dan dana kehormatan. (2) Pemberian tunjangan veteran dan dana kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction