Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Tunjangan Berkelanjutan terdiri atas: a. Pejuang; b. Perintis Kemerdekaan; dan c. Keluarga Pahlawan Nasional. (2) Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Your Correction