Correct Article 30
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Current Text
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan Pulau Kalimantan.
(2) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas angkutan penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di:
a. Pelabuhan Tanjung Emas di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang; dan
b. Pelabuhan Kendal di Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal.
(4) Lintas angkutan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Emas ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
b. lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan di Kabupaten Kendal ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Your Correction
