Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) huruf a di Kawasan Perkotaan Kedungsepur dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan pariwisata air yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir. (2) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabuhan sungai; dan b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai. (3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Sungai Kaligarang pada Kota Semarang.
Your Correction