Correct Article 29
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Current Text
(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) huruf a di Kawasan Perkotaan Kedungsepur dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan pariwisata air yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir.
(2) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan sungai; dan
b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Sungai Kaligarang pada Kota Semarang.
Your Correction
