Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction