Correct Article 27
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Current Text
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:
1) Terminal Bintoro di Kecamatan Demak pada Kabupaten Demak;
2) Terminal Tingkir di Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga; dan 3) Terminal Mangkang di Kecamatan Tugu pada Kota Semarang.
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
1) Terminal Terboyo di Kecamatan Genuk dan Terminal Penggaron di Kecamatan Pedurungan pada Kota Semarang;
2) Terminal Ungaran di Kecamatan Ungaran Barat, Terminal Bawen di Kecamatan Bawen dan Terminal Klepu di Kecamatan Bergas pada Kabupaten Semarang;
3) Terminal Bahurekso di Kecamatan Gemuh dan Terminal Weleri di Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal; dan 4) Terminal Purwodadi di Kecamatan Purwodadi pada Kabupaten Grobogan.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
