Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang. (3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi: 1) Terminal Bintoro di Kecamatan Demak pada Kabupaten Demak; 2) Terminal Tingkir di Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga; dan 3) Terminal Mangkang di Kecamatan Tugu pada Kota Semarang. b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi: 1) Terminal Terboyo di Kecamatan Genuk dan Terminal Penggaron di Kecamatan Pedurungan pada Kota Semarang; 2) Terminal Ungaran di Kecamatan Ungaran Barat, Terminal Bawen di Kecamatan Bawen dan Terminal Klepu di Kecamatan Bergas pada Kabupaten Semarang; 3) Terminal Bahurekso di Kecamatan Gemuh dan Terminal Weleri di Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal; dan 4) Terminal Purwodadi di Kecamatan Purwodadi pada Kabupaten Grobogan. (5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction