Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal. (2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan Perkotaan Inti terdiri atas: a. Koridor 1 menghubungkan Weleri (simpul)-Kendal- Kaliwungu-Semarang (simpul); b. Koridor 2 menghubungkan Semarang (simpul)- Demak (simpul); c. Koridor 3 menghubungkan Semarang (simpul)- Ungaran-Boja (simpul); d. Koridor 4 menghubungkan Ungaran (simpul)- Salatiga (simpul); e. Koridor 5 menghubungkan Demak (simpul)-Godong- Purwodadi (simpul); f. Koridor 6 menghubungkan Semarang (simpul)- Brumbung-Gubug-Godong (simpul); dan g. Koridor 7 menghubungkan Weleri (simpul)-Sukorejo- Boja (simpul). (3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti.
Your Correction