Correct Article 24
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Current Text
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi:
a. Jaringan jalan bebas hambatan antarkota ditetapkan di:
1. jalan bebas hambatan Semarang-Batang (perbatasan Kedungsepur);
2. jalan bebas hambatan Semarang-Solo (perbatasan Kedungsepur);
3. jalan bebas hambatan Semarang-Demak;
4. jalan bebas hambatan Yogyakarta-Bawen; dan
5. jalan bebas hambatan Demak-Tuban.
b. Jaringan jalan bebas hambatan dalam kota ditetapkan di jalan bebas hambatan Semarang Seksi A, Seksi B dan Seksi C.
Your Correction
