Correct Article 22
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Current Text
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi:
a. Batas Kabupaten Batang-Kota Kendal-Batas Kota Semarang;
b. Jalan Lingkar Weleri;
c. Jalan Lingkar Kaliwungu;
d. Jalan Arteri Utara;
e. Batas Kota Semarang-Batas Kota Demak;
f. Jalan By Pass Demak (Jalan Lingkar Demak);
g. Batas Kota Semarang-Batas Kabupaten Demak-Batas Kabupaten Kudus;
h. Kota Semarang-Batas Kota Semarang/ Ungaran-Bawen;
i. Bawen-Kota Salatiga-Batas Kabupaten Boyolali;
j. Jalan Lingkar Ambarawa;
k. Jalan Lingkar Salatiga; dan
l. Bawen-Batas Kabupaten Temanggung.
Your Correction
