Correct Article 21
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Current Text
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
c. Jaringan Jalan Bebas Hambatan.
Your Correction
