Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. Jaringan Jalan Arteri Primer; b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan c. Jaringan Jalan Bebas Hambatan.
Your Correction