Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) meliputi: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi; c. sistem jaringan telekomunikasi; d. sistem jaringan sumber daya air; dan e. sistem jaringan prasarana perkotaan.
Your Correction