Correct Article 18
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Current Text
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Kendal di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2) pusat kegiatan industri;
3) pusat kegiatan pariwisata;
4) pusat kegiatan pertanian; dan 5) pusat kegiatan perdagangan dan jasa.
b. Kawasan Perkotaan Kaliwungu di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2) pusat kegiatan industri;
3) pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
4) pusat kegiatan pertanian; dan 5) pusat kegiatan industri agro.
c. Kawasan Perkotaan Weleri di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1) pusat pertahanan dan keamanan negara;
2) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
3) pusat kegiatan perikanan; dan 4) pusat kegiatan pertanian.
d. Kawasan Perkotaan Boja di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2) pusat kegiatan pertanian; dan 3) pusat kegiatan industri agro.
e. Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; dan 2) pusat kegiatan pertanian.
f. Kawasan Perkotaan Demak di Kabupaten Demak, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2) pusat perdagangan dan jasa;
3) pusat kegiatan perikanan;
4) pusat kegiatan pertanian;
5) pusat kegiatan industri; dan 6) pusat kegiatan pariwisata.
g. Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten Demak, terdiri atas:
1) pusat kegiatan industri; dan 2) pusat kegiatan pertanian.
h. Kawasan Perkotaan Sayung di Kabupaten Demak, terdiri atas:
1) pusat kegiatan industri;
2) pusat kegiatan pertanian; dan 3) pusat kegiatan industri agro.
i. Kawasan Perkotaan Ungaran di Kabupaten Semarang, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
2) pusat kegiatan industri;
3) pusat kegiatan pertanian;
4) pusat kegiatan industri agro;
5) pusat kegiatan perdagangan dan jasa regional;
dan 6) pusat kegiatan pariwisata.
j. Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten Semarang, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
2) pusat perdagangan skala regional;
3) pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
4) pusat kegiatan pertanian;
5) pusat kegiatan perikanan; dan 6) pusat kegiatan pariwisata.
k. Kawasan Perkotaan Bawen di Kabupaten Semarang, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2) pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
3) pusat kegiatan industri;
4) pusat kegiatan pertanian;
5) pusat kegiatan industri agro; dan 6) usat kegiatan pariwisata.
l. Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
2) pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
3) pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
4) pusat kegiatan kesehatan; dan 5) pusat pelayanan pendidikan tinggi.
m. Kawasan Perkotaan Purwodadi di Kabupaten Grobogan, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2) pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
3) pusat kegiatan industri; dan 4) pusat kegiatan pertanian.
n. Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan, terdiri atas:
1) pusat kegiatan industri;
2) pusat kegiatan pertanian; dan 3) pusat kegiatan industri agro.
Your Correction
